
program dan kegiatan.
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Perkawinan dini sebaiknya tidak terjadi, karena dalam berumah tangga butuh kematangan, baik pemikiran, finansial maupun yang lainnya. Namun di Kabupaten Bojonegoro banyak anak kecil atau belum cukup umur yang minta kawin.
Seperti halnya kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kapas, Kecamatan Purwosari dan beberapa daerah lainnya yang tidak terekspose media. Serta data permohonan dispensasi kawin ke kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro menunjukkan peningkatan.
Dari tahun 2015, jumlah dispensasi kawin yang dikeluarkan 206 perkara dan ditahun 2014 sebanyak 210. "Permohonan dispensasi kawin di Bojoneegoro masih banyak," kata Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, Sholihin Jami'
Ia menjelaskan, dispensasi kawin tersebut diberikan kantor PA, saat perwakinan yang dilakukan calon mempelai belum mencapai umur yang ditetapkan undang-undang, yakni bagi pengantin perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki minimal 19 tahun.
"Bagi usianya belum mencukupi wajib mengurus dispensasi kawin, sebagai syarat perkawinan," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Ditambahkan, dalam dispensasi kawin ini jangan dilihat madhorot atau negatifnya saja. Tetapi, manfaat dan kemaslakhatan bersama terutama bayi yang dikandung. Namun perkawinan dini, kata Sholihin Jami', dinilai tidak bagus dilaksanakan.
"Dalam perkawinan dini, jika terjadi masalah kecil bisa menjadi besar dan belum tentu bisa diselesaikan. Sebab pernikahan perlu kematangan berfikir dan finansial, tidak hanya nafsu saja," pungkasnya. [zid/mu]
Sumber: http://blokbojonegoro.com/read/module/20151229/banyak-anak-belum-cukup-umur-di-bojonegoro-minta-kawin.html